Logo
BPMP Lampung

RENSTRA

 

Catatan :

* Apabila file pdf tidak tampil disarankan pembaca mengunakan browser terupdate atau mengganti dengan flatform browser lain.

terimakasih.

1.  

Renstra BPMP Provinsi Lampung 2020 - 2024 Revisi 2023

Renstra BPMP Provinsi Lampung tahun 2020-2024, yang direvisi pada tahun 2023 ini memuat visi, misi, kebijakan, tujuan strategis, sasaran kegiatan, dan indikator kinerja kegiatan (IKK) pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di Provinsi Lampung. Renstra BPMP Provinsi Lampung tahun 2020-2024, ini dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja organisasi dan sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan evaluasi atas kinerja BPMP Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2020–2024.

Renstra BPMP Provinsi Lampung ini telah ditinjau dan dilakukan revisi atau perubahan untuk penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan prioritas program nasional, kebijakan internal, serta perkembangan kebutuhan para pemangkukepentingan atas layanan penjaminan mutu pendidikan yang diberikan BPMP Provinsi Lampung dalam mendukung capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Renstra BPMP Provinsi Lampung Tahun 2020–2024, ini diharapkan dapat mendukung pencapaian program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2024. Para pemangku kepentingan dan seluruh warga BPMP Provinsi Lampung, diharapkan dapat memberikan saran dan masukan yang positif sebagai upaya peningkatan kualitas layanan penjaminan mutu pendidikan yang diberikan oleh BPMP Provinsi Lampung.

 2.  

 

Renstra BPMP Provinsi Lampung 2020 - 2024 Revisi 2022

Renstra BPMP Provinsi Lampung tahun 2020-2024, yang direvisi pada tahun 2022 ini memuat visi, misi, kebijakan, tujuan strategis, sasaran kegiatan, dan indikator kinerja kegiatan (IKK) pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Provinsi Lampung.

Renstra BPMP Provinsi Lampung tahun 2020-2024, ini dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja organisasi dan sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan evaluasi atas kinerja BPMP Provinsi Lampung dalam kurun waktu 2020–2024.

Renstra BPMP Provinsi Lampung ini telah ditinjau dan dilakukan revisi atau perubahan untuk penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan prioritas program nasional, kebijakan internal, dampak pandemi covid 19, serta perkembangan kebutuhan para pemangku kepentingan atas layanan penjaminan mutu pendidikan yang diberikan BPMP Provinsi Lampung dalam mendukung capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Renstra BPMP Provinsi Lampung Tahun 2020–2024, ini diharapkan dapat mendukung pencapaian program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2024. Para pemangku kepentingan dan seluruh warga BPMP Provinsi Lampung,diharapkan dapat memberikan saran dan masukan yang positif sebagai upaya peningkatan kualitas layanan penjaminan mutu pendidikan yang diberikan oleh BPMP Provinsi Lampung.

3.

 

 

     

Renstra LPMP Lampung 2015 - 2019

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Permendikbud 14 Tahun 2015 memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi Lampung berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana Strategis LPMP Lampung yang dirumuskan merujuk pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015-2019 akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi LPMP Lampung.

Rencana Strategis ini memuat rencana kerja dan program tahunan yang lebih operasional, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menentukan ketercapaian sasaran jangka menengah organisasi. Sedangkan rencana operasional digunakan untuk menentukan kegiatan yang lebih rinci yang merupakan bisnis proses dalam menghasilkan output . Selain itu Rencana Strategis juga memuat hal-hal yang terkait dengan perubahan internal yang tertuang di dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Perubahan ini terkait adanya proses bisnis internal LPMP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di LPMP Lampung.