Logo
BPMP Lampung

Profil Lembaga

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung merupakan Unit Pelayanan Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. BPMP Provinsi Lampung bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.  Berdasarkan Kebijakan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Berada di ibukota Provinsi, BPMP Provinsi Lampung beralamat di jalan Gatot Subroto 44.A Pahoman, Bandarlampung.

 

Resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan pada tahun 2004, gedung BPMP Provinsi Lampung awalnya merupakan gedung SPG dan kemudian difungsikan menjadi gedung BPG. Seluruh nama gedung di BPMP Provinsi Lampung (gedung kantor, aula, gedung belajar, wisma) menggunakan bahasa dan aksara Lampung, sebagai upaya mendukung peraturan daerah dalam pelestarian bahasa dan atau aksara Lampung dengan menggunakankannya sebagai nama bangunan/gedung. Upaya ini pun sejalan dengan trigatra Badan Bahasa Kemedikbudristek:  Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Internasional.

 

Saat ini BPMP Provinsi Provinsi Lampung memiliki 97 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualifikasi pendidikan S-3 sejumlah 3 orang, S-2 sejumlah 63 orang, S-1 sejumlah 20 orang, D3 sejumlah 1 orang, dan SMA/sederajat sejumlah 10 orang, serta 45 orang tenaga honorer.   

 

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Subbagian Umum. Kepala dan Kasubbag Umum mengorganisir seluruh warga LPMP Provinsi Lampung untuk berikhtiar bersama  meningkatkan mutu pendidikan. BPMP Provinsi Lampung dalam mengemban amanat tersebut mendukung visi dan misi kementerian yang disusun berdasarkan visi Presiden pada RPJMN tahun 2020-2024, serta visi Indonesia 2045. Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, Kemendikbudristek melaksanakan misi presiden yang dikenal sebagai Nawacita

 

Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi Kemendikbudristek, BPMP Provinsi Lampung menerapkan 7 tata nilai (Integritas, Kreatif dan inovatif, Inisiatif, Pembelajar, Menjunjung tinggi meritrokrasi, Terlibat aktif, dan Tanpa pamrih) yang merupakan dasar sekaligus arah bagi sikap dan perilaku seluruh pegawai Kemendikbudristek, termasuk BPMP Provinsi Lampung, dalam menjalankan tugas membangun pendidikan dan kebudayaan.

 

BPMP Provinsi Lampung mendukung Reformasi Birokrasi Internal yang dilakukan Kemendikbudristek. Sebagai satker berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) tahun 2019 BPMP Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas layanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

BPMP Provinsi Lampung selama 3 tahun ke belakang telah memperoleh berbagai penghargaan di antaranya: sebagai SPI (Satuan Pengawasan Internal) no 5 (lima) terbaik di lingkungan Dirjen Dikdasmen, Satuan Kerja Terbaik dalam Ketertiban Pemanfaatan BMN, Unit Layanan Terpadu Dirjen Pauddasmen berpredikat Baik Sekali, dan Satker berpredikat ZI/WBK oleh Kemenpan pada tahun 2019.