Kebijakan Merdeka Belajar yang saat ini sudah berjumlah 25 Episode merupakan Langkah untuk mentransformasi Pendidikan demi terwujudnya SDM unggul memberikan kemandirian dan kemerdekaan di lingkungan Pendidikan yang dapat menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajaran.
Kebijakan ini juga memberi kesempatan kepada Satuan Pendidikan di manapun keberadaannya diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat secara merata mendapatkan kebijakan Merdeka Belajar. Termasuk diantaranya Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Operator di Satuan Pendidikan Daerah Khusus / 3T, yang difokuskan pada penggunaan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dengan sumber belajar dari PMM dan Sumber Belajar Lain yang dapat diakses secara offline yang bertujuan untuk Mendorong Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perbaikan Pembelajaran baik Literasi dan Numerasi,
Untuk meningkatkan kecepatan, keefektifan SDM di satuan Pendidikan Daerah Khusus / 3T. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Melalui UPT BPMP Provinsi Lampung Memberikan advokasi dan mefasilitasi kegiatan Peningkatan SDM Satuan Pendidikan daerah khusus / 3T di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dalam Pemanfaatan Aplikasi “ Awan Penggerak.”
Pengertian Awan Penggerak merupakan Sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dengan sumber belajar dari PMM dan Sumber Belajar Lain yang dapat diakses secara offline.
Mengapa disebut Awan Penggerak?. awan penggerak hanya merupakan istilah penamaan belaka, bisa dikatakan aplikasi pengguna jaringan atau hal yang asing dan belum familyar. Kemendikbudristek mengembangkan sebuah sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dengan sumber belajar dari PMM dan Sumber Belajar Lain yang dapat diakses secara offline diberi nama “Awan Penggerak” Dimaksudkan untuk memudahkan pengguna Platfrom Merdeka Mengajar yang biasanya harus tersambung internet, tetapi pengguna aplikasi Awan penggerak ini tanpa dibantu jaringan internet. Sasaran pengguna dan terinstalasi Awan Penggerak adalah Satuan Pendidikan di daerah khusus 3T yang kesulitan akan jaringan internet.
Awan Penggerak diterapkan guna memberikan solusi Program Prioritas Kemendikbudristek belum Optimal di Implementasikan di Daerah Khusus 3T. Wilayah Indonesia yang luas, terdiri dari 17.000 pulau. Dan masih Banyak satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T Lokasi berada di daerah yang terpencil, terisolir dan minim sarana dan prasarana juga tidak ada akses internet, sumber belajar, perangkat pembelajaran, Modul Ajar, Pengembangan materi ajar, Media ajar, buku dan media pembelajaran yang belum memadai.
Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 62 kabupaten dari 514 kabupaten/kota di Indonesia merupakan daerah 3T. Prioritas Pemerintah untuk memberikan akses layanan pendidikan harus merata yaitu 12.597 sekolah berada di desa daerah khusus dengan kesulitan geografis. Jumlah Sekolah yang memanfaatkan PMM hanya sebanyak 154.326 satpen dan 105.898 sekolah memilih mengimplementasi kurikulum Merdeka, 54,32% sekolah di desa daerah khusus belum memiliki akses internet.
Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal 62 kabupaten, diprioritaskan menjadi 5 Daerah Sasaran yaitu Papua Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Lampung. Adapun Instalasi Awan Penggerak Provinsi Lampung mendapatkan 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Pesisir Barat yang sesuai jadual dan terlaksana tanggal 20 s.d 23 Agustus 2023, BPMP Provinsi Lampung Mengadakan Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi KS, Guru, dan Operator dalam Pemanfaatan Aplikasi Awan Penggerak. Kegiatan diadakan di Hotel Sunset Beach Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi KS, Guru, dan Operator dalam Pemanfaatan Aplikasi Awan Penggerak di ikiuti oleh 50 Peserta dari 10 Satuan Pendidikan Terdiri dari 5 SD, 3 SMP, dan 2 SMA. Adapun peserta dari unsur guru 30 Peserta, Kepala Sekolah 10 Peseta, dan Operator Sekolah 10 peserta. Semua peserta antusias mengikuti kegiatan dan dari testimoni mereka memberikan reaksi positif yang baik.
Diharapkan Pemanfaatan Pengembangan Awan Penggerak dapat menjawab dan dapat membantu permasalahan pembelajaran daerah khusus. Dan Awan Penggerak dijadikan basis informasi dan layanan peningkatan kompetensi bagi satuan Pendidikan maupun guru, KS dan PS Daerah 3T/Dasus lebih efektif, efisien, dan tidak membutuhkan koneksi internet, mudah dioperasikan dan diinstalasi, serta memudahkan guru dalam mendapatkan sumber dan media belajar. Kegiatan ini sangat sesuai dengan kondisi wilayah Provinsi Lampung yang memiliki 134 pulau pulau kecil (data BPN) dan beberapa Pulau tersebut terdapat akses Pendidikan baik sekolah tingkat PAUD, SD, SMP maupun SMA. Kendala utamanya adalah jaringan internet yang tidak lancar dan bahkan sama sekali tidak ada sinyal. Semoga dengan adanya aplikasi awan penggerak memudahkan layanan kemajuan Pendidikan di daerah Khusus. Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah dapat mengakses informasi yang dibutuhkan untuk keberhasilan pembelajaran di kelas.