Pada masa pandemi COVID-19 seperti ini, seluruh kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka dilakukan melalui sistem atau daring karena mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Termasuk kegiatan supervisi yang dilakukan oleh pengawas pendidikan juga dilaksanakan secara daring.
Melalui supervisi mutu secara daring diharapkan kualitas mutu pembelajaran daring yang dilakukan oleh satuan pendidikan menjadi lancar, tidak terkendala dan tetap terjaga kualitasnya. Peningkatan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan akan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. Untuk mengetahui kualitas pendidikan pada satuan pendidikan, maka pengawas sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi secara rutin agar satuan pendidikan dapat terus berkembang dan memperbaiki kualitasnya sehingga kegiatan pembelajaran tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku meskipun dilaksanakan secara daring. Satuan pendidikan harus memperhatikan kualitas pembelajarannya yang dapat dilihat melalui rangkaian suatu sistem dimana sistem tersebut meliputi input, proses, dan output. Untuk mendapatkan kualitas pembelajaran yang berkualitas, maka perlu diperhatikan seluruh komponen yang ada didalamnya baik perbaikan, pembaharuan dan pengembangannya.
Disamping itu, kemajuan teknologi informasi pada saat ini, perkembangan pendidikan di sekolahan semakin lama semakin mengalami perubahan dan mendorong berbagai usaha perubahan. Proses pembelajaran di satuan pendidikan juga telah menunjukkan perkembangan pesat sesuai dengan perkembangan teknologi yaitu pada bidang kurikulum, metodologi pembelajaran, sarana dan prasarana dan penilaian pembelajaran. Hal ini tentunya akan mengubah kegiatan pada bidang administrasi pendidikan, organisasi, warga sekolah, dan supervisi pendidikan. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa perubahan yang terjadi merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan yang menyangkut semua aspek atau komponen yang ada.
Pada saat pandemi COVID 19 ini proses pembelajaran di sekolah mulai disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga telah terjadi perubahan dan pergeseran paradigma pendidikan. Kondisi ini membuat sebuah perkembangan yang pesat dibidang teknologi informasi. Guru dan siswa serta pengawas juga dituntut untuk menguasai teknologi informasi secara cepat dan masif. Pemanfaatan berbagai macam sarana teknologi informasi untuk pembelajaran secara daring maupun pembelajaran secara campuran yang dapat menembus batas-batas dimensi ruang dan waktu.
Kemajuan dan peranan teknologi informasi yang sudah sedemikian pesatnya dalam bidang pendidikan ini, sehingga penggunaan alat-alat, perlengkapan pendidikan, media pendidikan dan peralatan evaluasi serta supervisi juga sudah harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi. Penggunaan dan pemanfaatan media pembelajaran, yang dapat berupa audio, visual, audio-visual, multimedia dan hypermedia sudah sesuai dengan perkembangan tersebut. Demikian halnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan supervisi pendidikan di satuan pendidikan. Supervisi pendidikan yang berbasis teknologi informasi memberikan kontribusi penting bagi pengawas dan guru dalam memetakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan pada masa pandemi COVID 19 saat ini. (*)
*) Penulis : Tri Wibawanto, M.Si., Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda LPMP Provinsi Lampung.