Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan pelaksanaan AN Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor: 030/H/PG.00/2021 tanggal 9 Agustus 2021 yang mengatur kebijakan dan teknis pelaksanaan AN jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Ula, Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Ruang lingkup POS AN meliputi kepesertaan asesmen nasional, pelaksana asesmen nasional, penyiapan instrumen asesmen nasional, pelaksanaan dan penyiapan teknis, pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional, pemantauan dan evaluasi, biaya pelaksanaan asesmen nasional, prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut, sanksi serta kendala dalam pelaksanaan AN.