Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 tanggal 6 September 2022 terkait perpanjangan jadwal pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022 untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan telah berakhir pada 31 Agustus 2022. Dari pemantauan hasil pengisian, ditemukan tingkat partisipasi pengisian Survei Lingkungan Belajar belum optimal.
Mengingat pentingnya kelengkapan data Survei Lingkungan Belajar dalam pelaporan hasil AN (Rapor Pendidikan), Pusat Asesmen Pendidikan memberikan kesempatan kepada pendidik dan kepala satuan pendidikan seluruh jenjang (jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS – Ulya, SMP/MTs/Paket B/PKPPS – Wustha, dan SD/MI/Paket A/PKPPS – Ula) yang belum mengisi instrumen untuk segera melakukan pengisian mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, diberharapkan kepada pendidik dan kepala satuan pendidikan seluruh jenjang dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan semaksimal mungkin.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar, yaitu:
Pertama, Tim Dinas Pendidikan/Kemenag provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id,
Kedua, memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik telah mengisi Survei Lingkungan Belajar.
Ketiga, menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
Keempat, menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang tidak mengerjakan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
Sumber : Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.