Logo
BPMP Lampung
images

Moving to a Hybrid Learning Model by Eric Sheninger

Memaksimalkan Pembelajaran saat Pandemi Melalui Hybrid Learning dengan Portal Rumah Belajar

Sudah satu tahun semenjak WHO mengumumkan status pandemi covid 19 pada tenggal 11 Maret 2020, semua kementerian membatasi kegiatannya termasuk kegiatan tatap muka di sekolah. Kemendikbud mulai bulan Maret yang lalu mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah dan meniadakan pembelajaran tatap muka untuk membatasi penyebaran virus covid 19 di kalangan pendidikan. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru pada awal tahun 2021 tentang prosedur pembelajaran tatap muka. Pemerintah melalui kemendikbud membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi selama penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepanjang pandemi Covid-19.

Beberapa kalangan mulai mengkhawatirkan resiko yang mungkin timbulkan oleh pembelajaran daring seperti saat ini. Beberapa risiko diantaranya adalah ancaman putus sekolah, risiko ketidaksetaraan pencapaian pembelajaran anak-anak di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mencemaskan hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter. Risiko lain yang diantisipasi adalah tekanan psikososial dan potensi kekerasan dalam rumah tangga. Minimnya interaksi anak-anak dengan guru, teman, dan lingkungan luar dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik orangtua maupun anak-anak. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru. Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun demikian, Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan beberapa faktor dalam pemberitan izin pembelajaran tatap muka di daerahnya. Beberapa pertimbangan tersebut, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Dalam melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah yaitu kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas yang diperkecil. Jumlah siswa dalam kelas di jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Sedangkan, jumlah siswa per kelas di jenjang pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas. Di jenjang PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 15 peserta didik per kelas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan jadwal tatap muka yang dilakukan di sekolah. Kondisi seperti ini tentunya menuntut sekolah untuk melakukan penjadwalan terhadap siswa dalam melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Sehingga setiap siswa akan mengalami pembelajaran yang dilakukan secara daring dari rumah dan secara luring di sekolah. Istilah seperti ini lebih dikenal dengan pembelajaran campuran atau blended learning/ hybrid learning. Hybrid Learning mencampurkan program pendidikan formal dan non-formal, penggabungan antara kegiatan pembelajaran tatap muka (face to face classroom method) dengan pembelajaran berbasis teknologi online.

Sebagai salah satu upaya memaksimalkan pembelajaran pada kondisi di atas, maka dilakukan pembelajaran dengan mengimplementasikan model pembelajaran yaitu hybrid learning. Hybrid learning merupakan alternatif solusi mewujudkan pembelajaran berkualitas dengan memanfaatkan portal rumah belajar Kemendikbud. (*)

Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

*) Penulis : Tri Wibawanto, M.Si., Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda LPMP Provinsi Lampung


TAG

Dipost Oleh Solekul Hadi

Penyusun Informasi dan Publikasi