Logo
BPMP Lampung
images

LPMP Lampung Pinjamkan Asrama TAPIS Untuk Tempat Isolasi Bagi Tenaga Medis

Bandar Lampung --- Memperhatikan penyebaran covid-19 yang cenderung terus meningkat di Kota Bandar Lampung dan mengingat terbatasnya tempat isolasi bagi Tenaga Medis dan Isolasi Mandiri/Orang dalam Pengawasan (ODP), maka LPMP Lampung meminjamkan Gedung asrama kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Walikota Bandar Lampung No. 443/573/IV.06/2020 tanggal 30 April 2020 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kota Bandar Lampung selaku Kepala Sekretariat Gugus Tugas perihal permohonan peminjaman tempat untuk isolasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung bagi tenaga medis (dokter/perawat) dan pasien isolasi mandiri/orang dalam pemantauan (ODP).

Kementerian Kesehatan telah menetapkan Kota Bandar Lampung sebagai zona merah wilayah penyebaran pandemic covid-19 terhitung mulai 28 April 2020. Penetapan status Zona Merah tersebut berdasarkan temuan fakta sudah terjadi tansmisi lokal.

LPMP Lampung meminjamkan satu Gedung Asrama Tapis yang digunkan sebagai rumah singgah atau isolasi bagi tenaga medis dokter atau perawat yang menangani Covid-19 Kota Bandar Lampung. Penggunaan asrama ini mulai hari Senin, 4 Mei 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.

Penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh LPMP Lampung ini sesuai dengan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk turut membantu percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia dan  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


TAG

Dipost Oleh Solekul Hadi

Penyusun Informasi dan Publikasi