SEJARAH BPMP PROVINSI LAMPUNG
Sebelum menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung seperti sekarang, lembaga yang terletak di Jalan Gatot Subroto nomor 44A Pahoman Kota Bandar Lampung ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dimulai dari didirikannya Balai Penataran Guru (BPG) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0240a/O/1991 tanggal 2 Mei 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru (BPG) sebagai Unit Pengelola Teknis Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Direktorat Tenaga Kependidikan di bawah lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG. Padatahun 2003 terjadi peralihan BPG menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003dengan tugas pokok melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2004 terjadi perubahan nama dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan pada SK MenteriPendidikanNasional No.044/O/2004 tanggal 14 Mei 2004.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, maka LPMP berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yang berada pada lingkup Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional.
Seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012, terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP. Berdasarkan peraturan ini LPMP berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).
Pada tahun 2015 terjadi restrukturisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, maka LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun 2020 terjadi perubahan organisasi dan tata kerja LPMP berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2020, maka LPMP adalah UPT Kemdikbud yang berada di bawah Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pada tahun 2022 terjadi penataan organisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, maka BPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi.
Selama kurun 1991 sampai dengan Sekarang BPMP Provinsi Lampung telah mengalami pergantian Kepala, antara lain :
1. Kepala BPG Lampung periode 1991 -2001 2. Kepala BPG Lampung periode 2002-2004 3. Kepala LPMP Lampung Periode 2004-2006 4. Kepala LPMP Lampung Periode 2007-2015 5. Kepala LPMP Lampung Periode 2015-2019 6. Kepala LPMP Provinsi Lampung Periode 2019-2022 7. Kepala BPMP Provinsi Lampung Periode 2022-2024 8. Kepala BPMP Provinsi Lampung Periode 2024-sekarang |
: Drs. Hi. Edy Humaidy, M.Sc. : Hi. Syauki T.D, S.Sos., M.M. : Drs. Hi. Deddy Hermanto Karwan, M.M. : Dra. Hi. Djuariati, M.Pd. : Sabli, S.H.,M.H. : Zukirman, M.Pd : Drs. Djohan Achmadi, M.Ed. : Dr. Khairullah, S.Pd, M.Pd |