Logo
BPMP Lampung
images

Pemanfaatan Media Sosial Untuk Pembelajaran Dari Rumah Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Masa Pandemi Covid-19

Dunia saat ini menghadapi pandemi global yang disebabkan penyebaran Corona Virus Disease  atau yang lebih dikenal dengan Covid-19. Indonesia pun mengalami dampak yang cukup serius dari penyebaran penyakit ini. Merespon pandemi global  Covid-19 ini, Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Salah satu isinya adalah kebijakan untuk melaksanakan proses Belajar dari Rumah (BDR).

Salah satu media yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan BDR adalah menggunakan sosial media. Saat ini, banyak sosial media yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Whatsapp, dll.   Mungkinkah memanfaatkan media sosial untuk melaksanakan BDR  bagi siswa SD? Akses pada pemanfaatan media sosial bagi siswa SD masih menimbulkan banyak kontroversi. Hal ini terkait dengan kesiapan siswa SD  untuk memiliki smart phone itu sendiri. Akses internet (baca: media sosial) untuk masyarakat saat ini umumnya masih menggunakan smart phone, sehingga tulisan ini mengaitkan akses media sosial menggunakan gawai tersebut.

Saat ini, belum ada batasan usia yang pasti  kapan sebaiknya anak boleh memiliki smart phone sendiri dan memanfaatkan sosial media. Bill Gates pendiri Microsoft, dari beberapa sumber yang beredar, baru membolehkan ketiga anaknya memiliki smart phone  sendiri setelah anaknya berusia 14 tahun. Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto menilai, pemberian  smart phone atau ponsel pada anak usia dini adalah keputusan yang keliru para orang tua di zaman serba canggih saat ini. Menurut Kak Seto, penggunaan ponsel secara pribadi sebaiknya diberikan pada anak yang sudah berumur 16 tahun. Mengingat tidak ada batasan yang pasti kapan usia ideal bagi anak untuk memiliki ponsel sendiri, pada akhirnya para orang tua pun memiliki keputusan masing-masing. Dalam praktiknya, tentu akan lebih bijaksana bila para orang tua memperhatikan factor usia dan kesiapan anak dalam kepemilikan ponsel sendiri.

Media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, memiliki kebijakan yang mensyaratkan usia minimal 13 tahun untuk memiliki akun di media sosial tersebut. Untuk aplikasi Whatsapp yang cukup populer di Indonesia, saat ini tidak memerlukan pendaftaran untuk memiliki akunnya karena pemilik ponsel sudah langsung otomatis bisa menggunakan aplikasi ini jika sudah mendaftarkan nomor ponsel yang dikaitkan dengan usia pengguna yang memiliki KTP yaitu 17 tahun.

Berdasarkan pandangan beberapa praktisi teknologi informasi  dan pemerhati anak, serta ketentuan usia minimal yang dipersyaratkan oleh media sosial untuk memiliki akun, anak usia SD sebenarnya kurang sesuai untuk memiliki smart phone sendiri dan memanfaatkan media sosial. Dalam masa darurat pandemi global Covid-19, para guru  berkreasi memanfaatkan media sosial untuk melaksanakan BDR. Bagaimana  agar pemanfaatan media sosial dalam masa BDR tetap aman bagi siswa? Mutlak diperlukan kerjasama dengan orang tua dalam implementasinya. Inilah saatnya peran orang tua untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran di rumah. Pemanfaatan media sosial untuk pelaksanaan BDR bagi siswa SD, menurut hemat penulis, bersifat sementara dalam masa darurat pandemi global Covid-19.

Pemanfaatan media sosial dalam masa BDR bagi siswa SD, digunakan oleh guru dalam memberikan informasi terkait dengan materi pembelajaran yang harus diberikan, pelaporan tugas siswa oleh orang tua siswa dll .  Teknis pemanfaatannya di lapangan, tentu saja wali kelas harus membentuk grup di media sosial yang beranggotakan wali kelas dan  semua orang tua siswa. Catatan penting adalah grup media sosial yang dibuat wali kelas ini beranggotakan orang tua siswa, bukan siswa! Disinilah peran penting orang tua untuk memperhatikan dan mengikuti tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran sehari-hari, tidak sepenuhnya menyerahkan urusan pendidikan kepada guru di sekolah. Proses  pendidikan pada hakikiatnya tidak hanya siswanya yang belajar, orang tua pun perlu belajar ulang. Belajar ulang disini tentu saja lebih pada tanggung jawab orang tua untuk mendidik dan membesarkan anak sesuai dengan tuntunan agama. Tidak ada salahnya bagi orang tua siswa untuk kembali belajar ulang demi buah hati tercinta.

Saat masa pandemi global Covid-19, materi apa yang sebaiknya diberikan oleh para guru? Pertanyaan ini cukup menggelitik,  mengingat para orang tua siswa banyak yang kurang memahami substansi mata pelajaran dengan baik.  Sesuai edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, proses BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan proses BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup. Melihat penjelasan di atas, para guru bisa memberikan tugas yang bervariasi, tidak fokus hanya pada materi mata pelajaran semata.  Pemberian tugas terkait pendidikan kecakapan hidup  tentu akan memberikan pengalaman bermakna bagi siswa seperti praktik membuat prakarya sederhana, masakan, kue, atau membantu orang tua membersihkan rumah dll.

Saat ini adalah masa pandemi. Banyak rumah tangga mengalami kesulitan ekonomi. Saatnya para guru juga menyesuaikan pemberian tugas yang tidak terlalu membebani. Bersama kita lalui pandemi.(*)

*) Penulis : Yudi Setiadi, ST., M.Pd., Pengembang Teknologi Pembelajaran LPMP Lampung


TAG

Dipost Oleh Solekul Hadi

Penyusun Informasi dan Publikasi